Senin, 26 Maret 2012

ANALISIS KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.

BAHASA INDONESIA
Risty Ratna Devi
13209236 - 3EA15
 

ABSTRAKSI

Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan salah satu Bank Syariah yang memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Salah satu pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan Mudharobah dimana keduanya tidak merasa dirugikan, karena pihak BMI akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad (perjanjian) yang dilakukan antara perusahaan dengan pihak BMI.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perusahaan yang bagaimana yang layak mendapatkan pembiayaan berdasarkan Mudharobah, serta prosedur yang dilakukan oleh BMI sebagai Bank Syariah dalam memberikan pembiayaannya. Disusun dengan melakukan penelitian lapangan untuk memudahkan data utama yang erat hubungannya dalam masalah yang dibahas, riset perpustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi dari buku-buku acuan dan media lainnya, serta wawancara dengan pihak yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.
Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa BMI ternyata dalam memberikan pembiayaan pada perusahaan mengacu pada tolak ukur 6’C.


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul ‘ANALISIS KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam mengerjakan proyek ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga karya ilmiah yang kami buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.


                                                                                          PENYUSUN

  BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang Masalah

Sudah cukup lama masyarakat Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam lainnya, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secaara utuh dan total. Selama ini masyarakat Indonesia yang sebagian besar yang beragama Islam masih terpuruk dengan yang namanya bunga bank, sedangkan dalam Islam itu dilarang. Ini disebabkan sebagian umat Islam sering kali menghadapi dilema, Apakah bunga bank itu haram, halal atau suhat.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya serta penurunan dan ketidakseimbangan ekonomi global pada umumnya adalah suatu bukti adanya ketidakberesan sistem ekonomi yang kita anut karena tidak adanya nilai-nilai Islam yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenyataan bahwa 63 bank telah ditutup, 14 bank telah di take-over, dan 9 bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah. Namun dalam kondisi perekonomian saat itu, Bank Muamalat Indonesia yang menerapkan sistem syariah tidak mengalami keterpurukan.
Karena itu banyak bank-bank konvensional yang mendirikan cabang syariah, ini merupakan perkembangan yang baik dalam perbankan syariah Indonesia. Selain berkembangnya perbankan syariah, berkembang pula lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah. Diantaranya, Takaful yang bergerak dibidang asuransi dan Baitul Maal Watamwuil ( BMT ) yang berbentuk koperasi dimana kegiatannya lebih terfokus pada kegiatan sosial terutama untuk membantu usaha kecil.
Kredit merupakan sumber utama penghasilan Bank umum. Bila pengelolaan kredit berhasil maka berhasil pula operasi bisnis bank. Sebaliknya, jika bank mengalami banyak kredit bermasalah atau macet, bank akan menghadapi kesulitan yang besar. Jika kredit sudah tergolong bermasalah atau macet maka penarikannya tidaklah semudah pemberian kredit itu sendiri. Diperlukan keahlian, pengalaman, waktu dan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bank harus hati-hati dalam memberikan kredit. Terjadinya kredit macet atau bermasalah saat krisis ekonomi telah menimbulkan kerugian yang besar bagi bank. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, dari krisis nilai tukar rupiah, naiknya biaya usaha debitur, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), hingga analisis yang tidak tepat.
Sebelum menerima permohonan kredit, bank lebih dahulu melakukan analisis kredit. Analisis kredit sangat mempengaruhi keberhasilan program kredit yang akan dijalankan, yang sekaligus mempengaruhi pendapatan bank karena sebagian besar usaha bank difokuskan pada pemberian kredit. Analisis kredit yang baik dapat mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah atau macet.
Al-Mudharabah adalah suatu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh ( 100 % ) modal, sedangkan pihak yang satunya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, maka akan ditanggung oleh si pemiik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Dalam Bank konvensional kita mengenal istilah kredit sebagai pinjaman uang kepada pihak bank, tetapi dalam Bank syariah istilah kredit dikenal dengan nama Pembiayaan yang berarti membiayai seseorang/suatu perusahaan dengan memberikan pinjaman kepada si pemohon kredit/ pembiayaan.
Mengingat sedemikian pentingnya analisis kredit bagi keberhasilan usaha bank, maka penulis terdorong untuk menyusun penulisan ilmiah ini dengan judul :
"ANALISIS KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk."

1.2       Rumusan Masalah
Bagaimana Bank Muamalat Indonesia menganalisis kelayakan calon debitur dalam penyaluran pembiayaan mudharabah.

1.3       Tujuan Penelitian

Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai analisis kelayakan pemberian pembiayaan mudharabah yang digunakan oleh Bank Muamalat Indonesia dan memperbandingkan perhitungan bunga dan bagi hasil antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.

1.4       Metodologi Penulisan

Metode penelitian yang akan digunakan adalah :
1. Metode pengumpulan data Pengumpulan data berupa :
a. Kasus diambil pada Bank Muamalat Indonesia, Gedung Arthaloka Jl. Jendral Sudirman No. 2 Jakarta 10220.
* Data diambil pada bulan X.
b. Kasus dipilih secara sengaja.
c. Jenis data yang diambil merupakaan data kuantitatif.
2. Metode analisis data.
a. Prosedur permohonan pembiayaan.
b. Neraca, Laporan Laba Rugi, Proyeksi sumber pengembalian dana, dan kondisi internal maupun eksternal dari permohonan kredit.
3. Alat analisis yang digunakan.
a. Analisis The six C’s of Credit ( Competence, Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition )
b. Analisi rasio Likuiditas, Aktifitas, dan Profitabilitas



BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Kerangka Teoritis
           Pengertian Bank Konvensional
            Pengertian bank Menurut UU No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank adalah :Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarkat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi diatas bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya.
            Pengertian Kredit
            Pengertian Kredit menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Kredit adalah :Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Dahlan Siamat ( 2007:107-109 ) definisi tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
1. Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengana itu.
2. Kewajiban pengembalian kredit.
3. Jangka waktu pengembalian.
4. Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
5. Perjanjian kredit.

Pengertian Bank Syariah
Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
            Kredit Dalam Bank Syariah
            Jenis kredit yang telah dikembangkan dalam dunia perbankan syariah/ perbankan Islam yaitu murabahah dan mudharabah. Kedua jenis pembiayaan tersebut, seperti juga produk lain dari bank Islam, didasarkan pada prinsip Islam diantaranya mengharamkan penggunaan bunga karena tergolong riba. Murabahah merupakan pembiayaan dengan pola jual beli, sedangkan mudharabah merupakan pembiayaan dengan pola bagi hasil. Secara teknis pengertian mudharabah menurut M.Syafei Antonio (2009:171) adalah: Kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) dalam hal ini bank menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain yakni nasabah menjadi pengelola dana (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh bank selama bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian. Pada saat proyek sudah selesai (Z. Arifin, 2000:31), maka mudharib mengembalikan modal kepada bank berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.

Penilaian Kredit Bank Syariah
Penilaian kredit merupakan kegiatan untuk menilai keadaan calon debitur (D. Siamat, 2009:109). Penilaian kredit atau analisis kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang dilaksanakan secara professional (S. Sutojo, 2005:43) dapat berperan sebagai saringan pertama dalam usaha bank menangkal bahaya kredit macet atau bermasalah.
Tujuan utama kegiatan analisis kredit adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan calon debitur mengembalikan kredit yang mereka pinjam dan membayar bunga atau bagi hasil sesuai dengan perjanjian kredit. Berdasarkan hasil penilaian ini, bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya risiko yang akan ditanggung, bila mereka meluluskan kredit yang diminta.
Dengan demikian mereka dapat memutuskan apakah permintaan kredit yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus dalam perjanjian kredit). Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analisis kredit akan meneliti berbagai macam factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Factor-faktor pengaruh itu bersumber dari dalam maupun luar perusahaan.
            Penilaian Kredit Bank Konvensional
            Pada dasarnya penilaian kredit yang dilakukan oleh Bank konvensional sama dengan Bank Syariah. Penilaian kredit atau Analisa kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit Bank. Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analis kredit akan meneliti berbagai macam faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajibannya kepada bank yang memberikan kredit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi itu bersumber dari dalam maupun dari luar perusahaan, kita mengenal penilaian kredit itu dengan istilah 3 ‘R’ dan 5 ‘C’ Pedoman 3 ‘R’ dalam penilaian kredit oleh bank antara lain :

1. Returns
Return menunjukan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari pengguna kredit tersebut. Dalam hal ini bank harus menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit. Persoalannya adalah apakah pengguna kredit tersebut dapatmenghasilkan Return’s atau pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya.
2. Repayment Capacity
Bank harus dapat menilai kemampuan suatu perusahaan pemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya pada saat-saat dimana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk- bearing ability
Bankpun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan yang cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidak pastian yang bersangkutan dengan pengguna kredit tersebut. Dalam hubungan ini bank harus mengetahui tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit.
Pedoman 5 ‘C dalam penilaian kredit :
1. Character ( karakter/ watak )
Menunjukan kemungkinan atau probabilitas dari pemohon kredit untuk secara jujur berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiba. Faktor ini sangat penting, ini menyangkut segi pribadi, watak, dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansiilnya.
2. Capacity ( Kemampuan Usaha )
Menyangkut kemampuan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalam bidang usahanya. Kemampuan dapat diukur dengan data-data finansiilnya dimasa yang lalu. Berdasarkan kemampuanya, dalam melaksanakan perusahaan dimasa lalu bank dapat menilai kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya diwaktu yang akan datang dalam hubungannya dengan pengguna kredit tersebut.
3. Capital ( Kondisi harta operasional perusahaan )
Menunjukan posisi finansiil perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukan oleh ratio finansiilnya dan penekanan dalam komposisi “”tangible net-worth” –nya. Bank harus mengetahui bagaimana pertimbanang antara jumlah utang dan jumlah modalnya sendiri.
4. Collateral ( Jenis dan nilai aminan yang ada )
Menunjukan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang akan diberikan oleh bank. Dalam hubungan ini bank dapat minta agar aktiva yang dijadikan jaminan tersebut diasuransikan. Pada prinsipnya jaminan tersebut dibedakan antara ‘ Jaminan pokok dan “ jaminan tambahan “
5. Condition ( perkembangan ekonomi perusahaan )
Bank harus menilai sampai sejauh mana pengaruh dari adanya suatu kebijakan pemerintah dibidang ekonomi atau pengaruh trend ekonomi terhadap prospek perusahaan pemohon kredit khususnya pada prospek industri dimana perusahaan termasuk didalamnya pada umumnya. Dalam hubungannya dengan penilaian proyek kredit Investasi, bank telah memberikan pedoman-pedomanya.

2.2      Pembahasan

Bank Muamalat Indonesia menerima dan mempelajari semua permohonan pembiayaan yang diajukan calon debitur untuk diproses sesuai dengan prosedur yang ada di BMI. Prosedur yang berlaku dimaksudkan untuk memperlancar proses pembiayaaan kepada orang atau badan usaha yang berhak dan layak untuk mendapatkan pembiayaan. Prosedur permohonan pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Nasabah yang ingin memperoleh pembiayaan dapat langsung mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis yang dilampiri dengan proposal singkat mengenai perusahaaan pemohon.
2.      Proposal yang diterima BMI akan dipelajari guna melihat kelayakan dari proyek yang diajukan pemohon. Apabila permohonan tersebut dinilai layak untuk mendapatkan pembiayaan, maka bank akan mencatat data-data yang diperlukan. Data tersebut meliputi:
a. Nama dan alamat perusahaan
b. Badan hukum perusahaan
c. Susunan pengurus
d. Kepemilikan perusahaan
e. Permodalan
f. Hubungan dengan bank lain
g. Hubungan dengan perusahaan lain
h. Jumlah pembiayaaan yang dimohonkan
i. Tujuan penggunaan
j. Jangka waktu pengembalian yang diinginkan
k. Rencana kerja
l. Neraca dan Laporan Laba-Rugi 2 tahun terakhir
m. Data penjualan 3 bulan terakhir
n. Data agunsn
o. Copy rekening koran 3 bulan terakhir
p. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
q. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
r. Kartu keluarga (KK)
s. Izin Usaha
Sebagai tambahan dari data tersebut di atas, Bank Muamala Indonesia mensyaratkan pembiayaan hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah menggeluti usahanya selama minimal 2 tahun secara kontinyu.
3.      Pihak bank dengan teliti akan mencari data yang berkenaan dengan diri pemohon guna mengetahui kredibilitas calon debitur lebih dalam tindakan pertama yang dilakukan Bank Muamalat adalah meminta informasi mengenai calon debitur kepada Bank Indonesia dan bank lain (Bank Checking). Jika dianggap perlu, bank meminta informasi kepada rekanan usaha pemohon, dan lembaga terkaiat yang dapat memberikan informasi mengenai calon debitur.
4.      Pihak bank juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek (on the spot) yang bertujuan untuk mengetahui secara global mengenai kelayakan proyek tersebut. Kunjungan tersebut misalnya untuk mengetahui sarana ekonomi, bagaimana perusahaan mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan, keadaan lingkungan, teknis penjualan dan sebagainya.
5.      Untuk menunjang kelancaran aktivitas keuangan, calon debitur diwajibkan untuk membuka rekening koran.
6.      Data yang diterima oleh Bank Muamalat akan diproses oleh divisi pembiayaan disesuaikan dengan usaha calon debitur.
7.      Apabila permhonan pembiayaan tersebut ditolak dengan berdasarkan pertimbangan tertentu, maka pihak Bank Muamalat akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
8.      Namun apabila permohonan itu disetujui, pihak bank akan membuat surat pemberitahuan persetujuan pembiayaan.
 
  
BAB III
SIMPULAN
Bank Muamalat Indonesia melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan dengan memperhatikan 6 C yaitu Competence to borrow, Character, Capacity to create source of funding, Capital, Collateral, dan Condition of economy and sector of bussines. Aspek keimanan merupakan salah satu pertimbangan yang dapat memperkuat keyakinan Bank Muamalat Indonesia terhadap kelancaran pelunasan pembiayaan. Dalam analisis pembiayaan, kelayakan suatu usaha lebih dipentingkan daripada besarnya jaminan. Apabila suatu usaha telah dinyatakan layak berarti BMI telah yakin bahwa pembiayaan yang diberikan akan menghasilkan keuntungan. Rasio keuangan menggunakan data dari neraca dan laporan Rugi Laba beberapa tahun terakhir sehingga analisis yang dilakukan dapat lebih mendalam, mengingat prestasi perusahaan pada masa lalu juga merupakan bahan pertimbangan yang cukup penting. Analisis pembiayaan BMI melakukan peninjauan langsung ke perusahaan guna membandingkan antara data yang diperoleh dari pengusaha dengan kondisi sebenarnya yang ada di perusahaan. Perbandingan juga dilakukan terhadap perusahaan sejenis.