Minggu, 09 Oktober 2011

Perilaku Konsumen



Judul
Interaksi Framing Pesan dan Merasakan Keterlibatan dalam Konteks Iklan Ponsel

Pengarang
Brett Martin
Roger Marshall


Latar Belakang                                   
Latar belakang penelitiannya adalah untuk menyelidiki hubungan antara kata-kata iklan cetak dan minat konsumen dalam kaitannya dengan promosi ponsel.

Rumusan dan Batasan Masalah
Selandia Baru dipilih sebagai konsumen, mereka telah ditemukan untuk menghasilkan respon yang berbeda terhadap masalah iklan terkait.

Tujuan  Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pesan framing yang paling tepat  untukdisajikan kepada konsumen.

Metodologi
1.     Populasi dan Sample à Negara Selandia Baru
2.    Teknik pengumpulan data à data sekunder
3.    Variabel Penelitian
§  Jenis Variabel à dependent
4.    Instrumen Penelitian à data-data hasil penelitian terdahulu
5.    Metode Analisi Data à
·         Keterlibatan Manipulasi
·         Farming Manipulasi
·         Manipulasi cek

Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen merasa bahwa keterlibatan dampak framing pada ponsel memiliki tingkat moderat tinggi. Hasil ini konsisten dengan hipotesis kami yang membingkai pesan negatif akan lebih persuasif dalam kondisi keterlibatan tinggi, dan bahwa frame positif akan lebih persuasif dalam keterlibatan rendah.
Secara keseluruhan, studi ini menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan konsumen sangat penting ketika menilai iklan framing efek yang pada gilirannya menunjukkan berbagai implikasi yang menarik.Isu apa yang kemudian harus strategi iklan pertimbangkan ketika membangun iklan ponsel? Ia akan muncul bahwa strategi optimal adalah untuk menyajikan konsumen sangat terlibat dengan informasi negatif dibingkai.Sebaliknya, bagi konsumen keterlibatan rendah, informasi harus positif dibingkai.

Saran
Seperti kebanyakan penelitian, ada sejumlah keterbatasan dalam penelitian ini, yang harus diakui.Sebagai contoh, sampel siswa yang dipekerjakan membatasi generalisability hasil. Jadi, temuan tidak boleh diekstrapolasikan untuk populasi lain seperti orang bisnis senior. Terkait dengan keterbatasan ini adalah paparan lingkungan buatan, yang juga merupakan tantangan bagi validitas eksternal. Lebih khusus, percobaan laboratorium seperti penelitian ini, cenderung tinggi dalam validitas internal dan validitas eksternal rendah.

Rabu, 27 April 2011

WAWASAN NUSANTARA

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

1. Prof. DR. Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai kepulauan  dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara utnuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan  tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
IDIIL --> PANCASILA
KONSTITUSIONAL --> UUD 1945

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat serta cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan besama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
  • Tata laku batiniah, yaitu mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
  • Tata laku lahiriah, yaitu tercermin dalam tindakan, perilaku dan perbuatan dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA 

1. Wilayah (geografi)
  • Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akarkatanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atauwilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lainterdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan MichaelPalaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘AigaiusPelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapijuga termasuk pulau – pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandungpengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementaratempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.

  • Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch OostIndishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudahbanyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’,‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanyasendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitukepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The IndianArchipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) jugamemakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneissemakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan artikepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels(1884 – 1889). Setelah cukup lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan,maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebutdirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemudatanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air danbahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampaisekarang.

  • Konsep tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
- Res Nullius ? menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
- Res Cimmunis ? menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karenatidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwawilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapatdikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
- Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of theSea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dansamudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakansumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumberkekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuaidengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negarakepulauan memiliki Laut Teritorial, PerairanPedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif danLandasan Kontinen. ? Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri darisatu atau lebihkepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauanadalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya. ? LautTeritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil lautdiukur darigaris pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surutterendah sepanjangpantai. ? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelahdalam dari garis pangkal. ? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi200 mil laut darigaris pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hakkedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumberkekayaan alami hayati dari perairan. ? Landasan Kontinen suatu negara berpantaimeliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnyasepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil darigaris pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

  • Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benuaAustralia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
2. Geopolitik dan Geostrategi

  • Geopolitik
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

  • Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia. Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi. Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
  1. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
  2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
  3. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia 
  4. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia


  • Geostrategi
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
  1. Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
  2. Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
  3. Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan Korea Utara). 
  4. Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
  5. Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
  6. Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
  7. Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
  8. Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama 





IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  • Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
  • Implementasi dalam kehidupan ekonomi. adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  • Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirian yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitanya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  • Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

Sosialisasi Wawasan Nusantara 

1. Menurut sifat/cara penyampaian :
  • Langsung --> ceramah, diskusi, tatap muka
  • Tidak langsung --> media massa
2. Menurut metode penyampaian :
  • Ketauladanan
  • Edukasi
  • Komunikasi
  • Integrasi

Tentang Implementasi Wasantara :

1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya "Global Paradox" menyatakan negara harusdapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan bottom-up planning, sedangkan untuk negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
  • Perkembangan IPTEK 
Mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya manusia merupakan tantangan serius dalam mengahadapi tantangan global. 

  • Kenichi Omahe dalam bukunya "Boerderless World" dan "The End of Nation State" menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik masih relatif tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat mengahadapi kekuatan global, suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Era Baru Kapitalisme
  • Sloan dan Zureker
Dalam bukunya "Dictionary of Economics" menyatakan kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri dan untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru, yaitu dengan adanya keseimbangan.

  • Lester Thurow
Dalam bukunya "The Future of Capitalism" menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan ruang lingkup.
4. Kesadaran Warga Negara

  • Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunya kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.

  • Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non-fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara kesatuan.
Dalam perjuangan non-fisik, bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

Sabtu, 19 Februari 2011

Pergolakan Mesir yang Dikemukakan oleh Berbagai Pihak di Indonesia

Pergolakan di Mesir Mengingatkan Lagi Makna Pelajaran Sejarah
Jasmerah, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah adalah judul pidato yang fenomenal dari Bung Karno. Dari judulnya pun sudah penuh makna, apalagi kalau melihat langsung beliau berbicara, pasti semua rakyat rela berpanas-panas terik berjam-jam melihatnya.

Apa sih pelajaran sejarah? Saya pernah sangat keki ketika ada daftar pelajaran ini di SMA. Ditambah lagi saat itu, antara tahun 1988-1991 ada yang namanya PMP dan PSPB yang isi pelajarannya mirip-mirip.

Ternyata melihat kejadian di Tunisia dan Mesir, yang bergolak baru terasa hal itu penting.

Terutama Mesir, mirip sekali dengan Indonesia saat demonstrasi reformasi. Kita pernah mengalami rejim orde baru yang berkuasa 30 tahunan, dan rejim itu otoriter, hampir menguasai semua sendi-sendi pembangunan, oposisi dikebiri, kekuasaan waktunya tidak dibatasi dan akhir dari semua itu adalah sama, krisis pangan dan moneter yang memicu’ chaos’.

Kalau saja Mubarak mau belajar dari Indonesia di Mei 1998, mungkin dia mau berhenti berkuasa beberapa tahun lalu saat di puncak-puncak kejayaannya, supaya menjadi kenangan yang manis bagi rakyatnya.

Tetapi kalau ternyata dia jatuh dengan menyedihkan saat ini juga, maka kata-kata bijak ‘jasmerah’ dari sang proklamator mengenai sasarannya.

Dan sekarang, sudah ada Mei 1998 yang maksud awalnya menjatuhkan sebuah rejim, tetapi kita tidak pernah tuntas melakukan perbaikan. Sisa rejim lama masih ada, hanya bak kutu loncat pindah partai, ganti nama partai, ganti visi-misi supaya enak di telinga, tetapi pola pikir dan filosofinya tetap cara-gaya yang aromanya sama saja. Seperti makanan, semua masih pengandalkan pewarna buatan, pengawet dan penyedap rasa instant, bukan racikan bumbu baru dari rempah-rempah alami. Bagaimana kita mau belajar dari sejarah 13 tahun yang lalu di Indonesia? Dan menghubungkannya juga dengan fakta saat ini di Mesir yang mirip sekali kondisi kita Mei 1998. Haruskah hanya guru-guru sejarah yang membahasnya?

Sepertinya tidak hanya guru sejarah, kita semua harus mempelajarinya. Belajarlah dari Mesir hari ini. Sepuluh tahun batas sebuah rejim, ya 10 tahunlah. Mau mempertahankannya mati-matian dengan ditukang-tukangi, pasti bisa. Tetapi kalau pada akhirnya hanya hujatan dan caci maki didapat di akhir kekuasaan, alangkah sakitnya.

Berhentilah makan sebelum kenyang. Mungkin itu di kekuasaan juga sama, berhentilah berkuasa sebelum ‘kenyang’.Entah kenyang dari apa. Kami-kami yang tidak punya bakat berkuasa ini masih bingung memikirkan apa sih arti lapar bagi semua yang ingin berkuasa. Yang pasti bukan cuma gaji yang 19, 40 dan 63 juta.

Konflik Pergolakan Mesir yang Berdarah Bisa Sebabkan Picu Perang Dunia III Akibat Krisis Perdagangan
Bahaya Konflik Mesir Berdarah 2011 Penyebab Perang Dunia III Akibat Krisis Perdagangan Jadi Pemicu. Ekonomi internasional akan bergejolak karena Mesir berada di kawasan strategis perdagangan dunia. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Maarif menegaskan bahaya konflik di Mesir dapat memicu pecahnya Perang Dunia Ketiga III. Lihat Foto dan Video Demontrasi Anti Pemerintah di Yaman Tuntut Presiden Saleh Mundur. dan Video Youtube Penampakan UFO Yerusalem 2011 Rekaman Video UFO Kubah Batu (Dome of The Rock) 2 Sudut Pandang Berbeda.dan Video Bentrok Mesir Berdarah 2011 Foto Tragedi Demo Mesir Unjuk Rasa Massa Anti Pemerintah Hosni Mubarak. dan Foto Penampakan Ular Kobra Raksasa Inggris 2011 Fenomena Kumpulan Burung Terbang Mirip Ular Raksasa.


Sebab, sebelum terjadi pertikaian politik yang menjurus perang terbuka antara kelompok yang pro Presiden Mesir Hosni Mubarak dan kelompok yang menginginkan Mubarak turun dari kursi presiden, telah terlebih dahulu terjadi konflik politik seperti di Tunisia.

Sementara itu, di Yaman dan Yordania juga sudah mulai tampak adanya gerakan. Namun, Arab Saudi belum ada gejolak politik karena kekayaan dikuasai sekitar 5-6 ribu pangeran dan rakyatnya dimakmurkan, sehingga perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa sangat kecil.

"Untuk Turki sangat kecil kemungkinan ada perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa, karena Turki lebih moderen," kata Syafi'i di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu, 5 Februari 2011.
Kemungkinan bahaya konflik Mesir akan memicu Perang Dunia III karena negara itu mempunyai berbagai keuntungan di tingkat internasional. Mulai dari letak negara yang strategis hingga sebagai kawasan yang dilalui perdagangan dunia, termasuk minyak dan energi. Akibatnya, jika konflik di sana tidak segera selesai akan dapat memicu perang.

Terkait dengan desakan agar Presiden Hosni Mubarak mundur, menurut Syafi'i, tanpa diminta mundur pun nantinya Mubarak akan mundur dengan sendirinya. "Tanpa diminta turun pun, Hosni Mubarak akan turun karena tidak mungkin akan bertahan," kata dia.

Syafi'i Maarif menyatakan, untuk menyelesaikan konflik tidak dapat dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, bila Indonesia bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik di Mesir, meski berpenduduk dengan umat muslim terbesar di dunia.

"Waktu Presiden AS Bush menginvasi Afghanistan, Indonesia tidak bisa berbuat banyak. Bagi umat Islam, yang bisa dilakukan adalah bagaimana umat Islam itu selalu sadar," tutur Syafi'i. vivanews.com 

Pergolakan Mesir Melebihi Kerusuhan Mei 1998 
Bila kerusuhan ini terus berkepanjangan, maka situasi negara akan sangat merugikan. "Saya melihat sekarang ini sudah di ambang masa yang namanya revolusi, Mesir sudah menginginkan Husni Mubarak tumbang, setelah 30 tahun berkuasa," kata pengamat timur tengah dari Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) Fahmi Salsabila, kepada INILAH.COM, Senin (31/1/2011).

Berakhirnya kerusuhan di Mesir, kata Fahmi, sangat ditentukan oleh Mubarak. "Bola ada di tangan Mubarak sendiri, apakah ingin turun atau bertahan. Tapi kalau dia mempertahankan kekuasaannya, kerusuhan massa akan terjadi yang lebih besar," prediksi Fahmi.

Lebih jauh Fahmi mengatakan, kerusuhan yang terjadi di negeri piramida ini, telah melebihi kerusuhan yang pernah terjadi di Indonesia saat menggulingkan Presiden RI Soeharto, pada Mei 1998.

"Ini lebih kacau dari zaman Pak Harto tahun 1998, karena rakyat sudah berani turun, sekarang saja hampir 100 lebih warga tewas, dari aparat juga sama, museum juga sudah dijarah. Yang dikhawatrikan masalah budaya, ekopnomi, dan efek yang juga akan ke negara lain," paparnya. 

PDIP Nilai Pergolakan Mesir Bisa Terjadi di Indonesia 
RMOL. Pergolakan politik di negara-negara Timur Tengah, khususnya di Mesir, Yaman, dan Tunisia, dalam beberapa minggu terakhir ini ibarat gelombang pergolakan yang memiliki daya dobrak tinggi dari satu negara ke negara lain.

Hal itu dikemukakan Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hubungan Internasional, Andreas Hugo Pareira kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 30/1).

Dengan menggunakan 'frame analis' Samuel Huntington, lanjut  Andreas, pergolakan yang terjadi di negara Arab itu itu ibaratnya gelombang demokrasi keempat setelah Perang Dunia II: dari Eropa Selatan, Amerika Latin, Asia Timur-Tenggara, sekarang ke Timur Tengah.

"Pemicunya adalah  kelaliman rezim otoritarian, kemiskinan dan ketidakadilan," ujar Dosen Fisip Universitas Parahiyangan ini.

Menurut Andreas, gerakan perlawanan terhadap kekuasaan biasanya dipicu oleh krisis pangan, lemahnya daya beli masyarakat, kemiskinan, ketidakadilan dan kelicikan pemerintah yang berkuasa.

Melihat hal tersebut, menurutnya, bukan tidak mungkin pergolakan yang terjadi di Mesir dan Tunisia bisa terjadi di Indonesia.

"Indonesia penah mengalami pada akhir dekade 90-an dalam fase gelombang ketiga. Namun melihat proses reformasi  yang  amburadul, kepemimpinan nasional yang semakin kehilangan kepercayaan, tingginya angka kemiskinan, bukan tidak mungkin gelombang itu kembali ke Indonesia," tanda Andreas.

Amien Rais Berharap Pergolakan di Mesir Tak Menjalar ke Indonesia
RMOL. Tokoh reformasi, Amien Rais, menilai Mohamed ElBaradei merupakan sosok yang tiba-tiba muncul dalam pergolakan politik di Mesir belakangan ini.

Karena, selain tidak merakyat di kalangan masyarakat Mesir, mantan Kepala Badan Nuklir PBB, yang saat ini telah ditahan pihak keamanan Mesir itu juga tidak pernah bicara tentang konstruksi ekonomi Mesir selama ini.

"Sepertinya (ElBaradei) mengambil keuntungan di air yang sangat keruh ini," ujar Amien.

Untuk mengakhiri kriris politik yang terjadi di negara para nabi itu, Amien yang pernah sukses menggulingkan rezim Orde Baru ini berpendapat, lebih baik tokoh ulama, masyarakat dan militer bertemu dan membentuk satu sistem presidium pemerintahan untuk beberapa bulan ke depan.

"Siapa yang menonjol, dia yang akan memimpin," jelas Amien.

Namun Amien, yang berbicara pada talkshow di TVOne petang ini (Minggu, 30/1) mewanti-wanti agar krisis politik di Mesir, tidak terjadi di Indonesia. "Yang penting jangan sampai huru-hara yang terjadi di Yaman, Mesir, Tunisia merambah ke di Indonesia," harap Amien.


Pergolakan Mesir Tak Akan Merembet ke RI 
"Pasti tidak akan merembet. Karena Indonesia kondisinya sekarang tidak sama dengan di sana. Seharusnya ada dampak dari demokrasi di Indonesia ke Timur Tengah, bukan sebaliknya. Tapi sayangnya negara Timur Tengah tidak mau meniru Indonesia. Meski mayoritas muslim terbesar ada di sini," tandas Liddle kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (31/1/2011).

Pakar Indonesianis ini menilai kekacauan di Tunisia dan Mesir saat ini hampir serupa dengan situasi Indonesia pada 1998 lalu ketika Soeharto dilengserkan secara paksa dari tampuk kekuasaan melalui gerakan reformasi.

"Kalau kita bandingkan dengan kondisi Indonesia pada 1998 ketika Soeharto jatuh dibandingkan dengan apa yang terjadi di Mesir dan Tunisia saat ini ada kesamaan, demonstrasi dari bawah, ada sejumlah elit yang memberontak, sehingga sulit mempertahankan kekuasaannya," terangnya.

Namun, ia tak melihat tanda-tanda kesamaan gejolak politik Indonesia belakangan ini dengan pergolakan politik di negeri-negeri Gurun Pasir tersebut. Karena demokrasi tumbuh relatif baik.

"Saya tidak mau menyamakan Indonesia sekarang dengan Tunisia dan Mesir. Indonesia dibandingkan dengan Tunisia tidak ada kesamaan. Indonesia sekarang sudah demokratis. Anda boleh saja berdebat soal demokrasi di Indonesia, tapi faktanya Indonesia sudah menjadi negara demokratis. Di sini, rakyat sudah memilih gubernur dan kepala daerah secara langsung. Tapi bahwa itu belum berjalan sebagaimana mestinya itu soal lain lagi," papar Liddle.

Sementara di Tunisia dan Mesir, tambah Lidle, demokrasi berjalan semu, karena rakyat tidak punya hak memilih dengan bebas. "Jadi jauh berbeda dengan Tunisia dan Mesir sekarang. Di sana tidak demokratis. Rakyat tidak punya hak, pemilu tidak bermakna. Kalau di sini lebih punya makna. Selain itu, tentara di Indonesia sekarang terkesan apolitis. Kesan saya begitu. Tentara di sini berperan sebagai tentara yang profesional, tidak lagi berpolitik," terangnya.


Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.


Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
 


Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1. Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.

Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3. Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4. Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5. Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Uni Riil (Uni Nyata), yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
  2. Uni Personil, yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota. Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6. Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7. Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Latar Belakang Kewarganegaraan dan Definisi Bangsa Negara

Latar belakangnya ialah:
  1. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
  2. Perjalanan panang sejarah Bangsa Indonesia:
    Era sebelum dan selama penjajahan
    Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
    Era pengisian kemerdekaan
  3. Semangat perjuangan bangsa
  4. Globalisasi, yg ditandai…
    Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pendidikan Kewarganegaraan adalahUnsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
  • Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  • Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.

Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. 
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Teori Terbentuknya Negara

Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
  1. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
    Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
  2. Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
  3. Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
  1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
  2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
  3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
  4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).


Bentuk Negara 
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
  1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
    Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
    Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
  • Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
  •  
Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu